1. Pengertian dan Karakteristik Persekutuan
1.1. Pengertian Persekutuan
Persekutuan (Partnership) adalah suatu penggabungan diantara dua orang (badan) atau lebih untuk memiliki bersama-sama dan menjalankan suatu perusahaan guna mendapatkan keuntungan atau laba.
Didalam persekutuan pemisahan pemilik dan manajemen hampir tidak ada, namun demikian penyelenggaraan akuntansi harus berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang diatur oleh prinsip-prinsip yang lazim. Dari segi akuntansinya, persekutuan sebagai suatu unit usaha harus dianggap mempunyai kedudukan terpisah dengan para pemiliknya.
1.2. Karakteristik Persekutuan
Secara umum ada 5 yang menjadi karakteristik persekutuan yaitu :
a. Berusaha Bersama-sama (Mutual Agency)
Setiap anggota merupakan agen dari pada persekutuan untuk mencapai tujuan usahanya
b. Jangka waktu terbatas (Limited life)
Persekutuan tetap ada selama orang-orang (badan-badan) yang mengadakan persekutuan itu ada dan masing-masing masih tetap menghendakinya. Setiap perubahan yang berhubungan dengan maksud mengkahiri penjanjian dari para anggota berarti membubarkan persekutuan. Penarikan modal atau kaitan seorang anggota otomatis membubarkan persekutuan.
c. Tanggung jawab tidak terbatas (Unlimited Liability )
Tangung jawab seorang anggota terbatas pada jumlah yang ditanam di dalam usaha persekutuan. Apabila di dalam keadaan tertentu persekutuan tidak dapat membayar hutang-hutangnya karena jumlah kekayaan tidak cukup, maka kreditur berhak menagih pada salah satu seorang dari anggota persekutuan tersebut.
d. Memiliki suatu bagian/hak di dalam persekutuan (Ownership of an Interest in a Partnership)
Kekayaan yang ditanam di dalam perusahaan tidak lebih dari hak milik yang terpisah dari anggota yang menjadi kekayaan persekutuan. Anggota yang menanamkan kekayaan ke dalam persekutuan berarti menyerahkan haknya untuk mengusahakan dan menggunakan kekayaannya itu, dan sepenuhnya rela untuk dipakai guna mencapai tujuan-tujuan persekutuan. Hak yang diberikan kepada persekutuan ini memberikan hak yang sama dengan anggota lainnya untuk memimpin dan menjalankan usaha persekutuan.
Bentuk-Bentuk Persekutuan dan Perjanjian dalam Persekutuan
2.1. Bentuk-Bentuk Persekutuan
Persekutuan dapat diklasifikasikan ke dalam :
a. Persekutuan Perdagangan
Adalah persekutuan yang usaha pokoknya adalah pembuatan, pembelian, dan penjualan barang dagangan.
b. Persekutuan Jasa-jasa
Adalah persekutuan yang bertujuan untuk memberikan jasa-jasa karena keahliannya, misalnya persekutuan antara akuntan, advokat dll.
Selain itu persekutuan dapat pula dibedakan antara :
a. Persekutuan Umum
Adalah suatu bentuk persekutuan dimana semua anggotanya dapat bertindak atas nama perusahaan dan kepadanya dapat diminta pertanggung jawaban atas kewajiban-kewajiban persekutuan. Masing-masing anggota disebut sekutu umum.
b. Persekutuan Terbatas
Suatu persekutuan dimana aktivitas angota tertentu dibatasi dan sebaliknya tanggung jawab masing-masing anggota akan dibatasi samapi jumlah tertentu, yang mungkin sejumlah investasi yag telah diberikannya. Angota tersebut disebut sekutu terbatas.
c. Join Stock Companies
Adalah bentuk persekutuan dimana struktur modalnya berupansaham-saham yang dapat dipindah tangankan. Perpindahan hak atas saham-saham tersebut tidak boleh mengganggu kontinuitas usaha persekutuan. Tanggung jawab para anggota tidak terbatas seperti halnya pada persekutuan umum.
AKUNTANSI KEUANGAN LANJUTAN
I. PEMBENTUKAN PERSEKUTUAN DAN USAHANYA
1. Pengertian dan Karakteristik Persekutuan
1.1. Pengertian Persekutuan
Persekutuan (Partnership) adalah suatu penggabungan diantara dua orang (badan) atau lebih untuk memiliki bersama-sama dan menjalankan suatu perusahaan guna mendapatkan keuntungan atau laba.
Didalam persekutuan pemisahan pemilik dan manajemen hampir tidak ada, namun demikian penyelenggaraan akuntansi harus berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang diatur oleh prinsip-prinsip yang lazim.Dari segi akuntansinya, persekutuan sebagai suatu unit usaha harus dianggap mempunyai kedudukan terpisah dengan para pemiliknya.
1.2. Karakteristik Persekutuan
Secara umum ada 5 yang menjadi karakteristik persekutuan yaitu :
a. Berusaha Bersama-sama (Mutual Agency)
Setiap anggota merupakan agen dari pada persekutuan untuk mencapai tujuan usahanya
b. Jangka waktu terbatas (Limited life)
Persekutuan tetap ada selama orang-orang (badan-badan) yang mengadakan persekutuan itu ada dan masing-masing masih tetap menghendakinya.Setiap perubahan yang berhubungan dengan maksud mengkahiri penjanjian dari para anggota berarti membubarkan persekutuan.Penarikan modal atau kaitan seorang anggota otomatis membubarkan persekutuan.
c. Tanggung jawab tidak terbatas (Unlimited Liability )
Tangung jawab seorang anggota terbatas pada jumlah yang ditanam di dalam usaha persekutuan.Apabila di dalam keadaan tertentu persekutuan tidak dapat membayar hutang-hutangnya karena jumlah kekayaan tidak cukup, maka kreditur berhak menagih pada salah satu seorang dari anggota persekutuan tersebut.
d. Memiliki suatu bagian/hak di dalam persekutuan (Ownership of an Interest in a Partnership)
Kekayaan yang ditanam di dalam perusahaan tidak lebih dari hak milik yang terpisah dari anggota yang menjadi kekayaan persekutuan. Anggota yang menanamkan kekayaan ke dalam persekutuan berarti menyerahkan haknya untuk mengusahakan dan menggunakan kekayaannya itu, dan sepenuhnya rela untuk dipakai guna mencapai tujuan-tujuan persekutuan. Hak yang diberikan kepada persekutuan ini memberikan hak yang sama dengan anggota lainnya untuk memimpin dan menjalankan usaha persekutuan.
e. Pengembalian bagian keuntungan persekutuan
Setiap anggota mendapat bagian dari keuntungan persekutuan. Suatu persetujuan yang dibuat untuk membagi keuntungan itu sendiri, tidak merupakan suatu bentuk persekutuan.
2. Bentuk-Bentuk Persekutuan dan Perjanjian dalam Persekutuan
2.1. Bentuk-Bentuk Persekutuan
Persekutuan dapat diklasifikasikan ke dalam :
a. Persekutuan Perdagangan
Adalah persekutuan yang usaha pokoknya adalah pembuatan, pembelian, dan penjualan barang dagangan.
b. Persekutuan Jasa-jasa
Adalah persekutuan yang bertujuan untuk memberikan jasa-jasa karena keahliannya, misalnya persekutuan antara akuntan, advokat dll.
Selain itu persekutuan dapat pula dibedakan antara :
a. Persekutuan Umum
Adalah suatu bentuk persekutuan dimana semua anggotanya dapat bertindak atas nama perusahaan dan kepadanya dapat diminta pertanggung jawaban atas kewajiban-kewajiban persekutuan. Masing-masing anggota disebut sekutu umum.
b. Persekutuan Terbatas
Suatu persekutuan dimana aktivitas angota tertentu dibatasi dan sebaliknya tanggung jawab masing-masing anggota akan dibatasi samapi jumlah tertentu, yang mungkin sejumlah investasi yag telah diberikannya. Angota tersebut disebut sekutu terbatas.
c. Join Stock Companies
Adalah bentuk persekutuan dimana struktur modalnya berupansaham-saham yang dapat dipindah tangankan.Perpindahan hak atas saham-saham tersebut tidak boleh mengganggu kontinuitas usaha persekutuan.Tanggung jawab para anggota tidak terbatas seperti halnya pada persekutuan umum.
2.2. Perjanjian Dalam Persekutuan
Dalam persekutuan tentu harus da perjanjian sebagai dasar pijakan pembentukan persekutuan tersebut. Pada perjanjian persektuan berisi tentang, nama persekutuan, anggota, tanggal berdiri, sifat serta bidang usaha, dan beberapa hal yang harus ada yaitu a;
- Besarnya investasi dari masing-masing anggota
- Hak dan kewajiban anggota
- Buku-buku catatan dan laporan keuangan
- Pembagian keuntungan
- Hal-hal khusus yang menyangkut masalah pembebanan dan penerimaan imbalan jasa tertentu diantara para anggota.
- Penarikan kembali modal yang disetor
- Asuransi jiwa kematian salah satu anggota
- Penyelesaian apabila ada perselisihan ddiantara para anggota dan lain-lain.
2.3. Penyertaan Modal dalam Persekutuan
Proses akuntansi yang spesifik pada persekutuan adalah masalah pencatatan pengakuan dan pengukuran milik atau penyertaan (hak) masing-masing anggota dalam persekutuan. Hak masing-masing angota diikhtisarkan dalam rekening modal masing-masing anggota sekutu.
2.3.1. Pembentukan Awal Persekutuan
Contoh :
Tuan Petruk, Gareng dan Semar sepakat mendirikan sebuah persekutuan dengan investasi masing-masing sebesar Rp. 7.500.000, Rp. 6.000.000 dan Rp. 8.000.000. dalam persekutuan tersebut mereka sepakat untuk melakuka pembagian keuntungan dengan perbandingan yang sama. Pada tahun pertama persekutuan mendapat keuntungan sebesar Rp. 3.000.000,-. Pencatatan atas modal dan kuntungan masing-masing sekutu adalah sebagai berikut :
Modal Petruk
|
Modal gareng
|
Modal Semar
|
Kekayaan Bersih
|
Keterangan
|
7.500.000
|
6.000.000
|
8.000.000
|
21.500.000
|
Investasi awal
|
1.000.000
|
1.000.000
|
1.000.000
|
3.000.0000
|
Keuntungan
|
8.500.000
|
7.000.000
|
9.000.000
|
24.500.000
|
Bentuk jurnal yang dibuat adalah :
Uraian
|
D
|
K
|
Kas
|
21.500.000
| |
Modal Gareng
|
7.500.000
| |
Modal Petruk
|
6.000.000
| |
Modal Semar
|
8.000.000
| |
Laba Rugi
|
6.000.000
| |
Pribadi Gareng
|
1.000.000
| |
Pribadi Petruk
|
1.000.000
| |
Pribadi Semar
|
1.000.000
|
Apabila persekutuan tersebut menderita kerugian kerugian sebesar Rp. 18.000.000, dengan porsi pembagian rugi di bagi dengan perbandingan yang sama, maka :
Modal Petruk
|
Modal gareng
|
Modal Semar
|
Kekayaan Bersih
|
Keterangan
|
7.500.000
|
6.000.000
|
8.000.000
|
21.500.000
|
Investasi awal
|
(6.000.000)
|
(6.000.000)
|
(6.000.000)
|
(18.000.0000)
|
Rugi
|
1.500.000
|
0
|
2.000.000
|
3.500.000
|
Pada saat persekutuan akan dilkuidasi, maka Gareng tidak akan mendapatkan pengembalian modal karena modal tersebut sudah habis untuk membayar kerugian persekutuan, sedangkan Petruk dan Semar akan mendapatkan pengembalian sebesar sisa masing-masing modal setelah di potong dengan kerugian persekutuan.
2.3.2. Pembentukan dengan Menggabungkan Perusahaan yang Sudah Berjalan
Dalam kasus ini ada dua permasalahan yang bisa timbul yaitu yaitu :
1. Apabila persekutuan akan melanjutkan pembukuan dari salah satu perusahan yang sudah ada atau membentuk pembukuan tersendiri.
2. Apakah perubahan atau penilaian tertentu terhadap posisi aktiva, hutang dari masing-masing perusahaan yang akan digabungkanperlu diadakan atau tidak perlu diadakan.
Contoh :
Tuan Petruk, dan Gareng masing-masing sepakat untuk membentuk persekutuan
Petruk telah memiliki perusahaan yang sudah berjalan, dimana Gareng bermaksud akan menggabungkan diri ke dalam perusahaan tersebut dengan setoran modal Gareng sebesar Rp. 10.000.000,-.
Adapaun neraca perusahaan yang dimiliki oleh Petruk adalah :
PETRUK
NERACA, PER 31 DESEMBER 2007
URAIAN
|
D
|
K
|
Kas
|
4,500,000
| |
Piutang Dagang
|
12,000,000
| |
Cadangan Kerugian Piutang
|
(1,200,000)
| |
Persediaan Barang Dagangan
|
14,000,000
| |
Suplies Kantor
|
1,500,000
| |
Peralatan Kantor
|
5,000,000
| |
Kendaraan
|
15,000,000
| |
Akumulasi Penyusutan Pralatan
|
2,000,000
| |
Akumulasi peyusutan Kendaraan
|
4,500,000
| |
Hutang
|
37,300,000
| |
Modal Petruk
|
20,000,000
| |
Jumlah …………..
|
57,300,000
|
57,300,000
|
Dalam pembentukan persekutuan tersebut ke dua belah pihak sepakat dengan perjanjian sebagai berikut :
1. Uang kas diambil seluruhnya oleh Petruk
2. Dari seluruh piutang dagang yang ada, sebesar Rp 4.000.000 dianggap tidak bisa tertagih dan cadangan kerugian ditetapkan sebesar Rp. 10% dari saldo piutang yang baru.
3. Setelah diadakan penilian kembali terhadap persediaan barang dagangan berdasarkan harga pasar, nilai persediaan menjadi Rp. 18.000.000
4. Kendaraan dinilai sebesar Rp. 20.000.000 tetapi telah disusutkan sebesar 50%, sehingga menjadi Rp. 10.000.000
5. Good wil diberikan kepada Petruk atas prestasi perusahaannya sebesar Rp. 15.000.000
Persekutuan yang baru dibentuk melanjutkan pembukun yang sudah ada
a. Mencatat penilaian kembali berbagai macam aktiva :
Cadangan Kerugian piutang ……… 800.000
Persediaan Barang Dagangan …….. 4.000.000
Akumulasi Peny. Kendaraan ……… 4.500.000
Good Will ………………………… 15.000.000
Piutang Dagang ……………………………….. 4.000.000
Kendaraan ……………………………………... 5.000.000
Modal Petruk …………………………………… 15.300.000
b. Mencatat Setoran Modal Gareng
Kas ……………………………… 10.000.000
Modal Gareng ………………………………….. 10.000.000
c. Mencatat pengambilan uang kas oleh Petruk
Modal Petruk …………………… 4.500.000
Kas ……………………………………………. 4.500.000
Pencatatan dengan membentuk buku-buku baru tersendiri
a. Mencatata kekayaan Petruk sebagai setoran modal
Piutang dagang …………. ….. 14.000.000,-
Persed. Brg. Dagangan ……… 18.000.000
Suplies kantor ………………. 1.500.000
Peralatan Kantor …………… 5.000.000
Kendaraan …………………... 10.000.000
Goodwil ……………………. 15.000.000
Cadangan Kerugian ……………………. 400.000,-
Hutang …………………………………. 37.300.000
Modal Petruk …………………………… 25.800.000
b. Mencatat setoran modal Gareng
Kas ………………………… 10.000.000
Modal Gareng ………………………….. 10.000.000
Maka neraca persekutuan Petruk dan Gareng dalah sebagai berikut :
PERSEKUTUAN PETRUK DAN GARENG
NERACA, PER JANUARI 2008
URAIAN
|
D
|
K
|
Kas
|
10,000,000
| |
Piutang Dagang
|
14,000,000
| |
Cadangan Kerugian Piutang
|
(400.00)
| |
Persediaan Barang Dagangan
|
18,000,000
| |
Suplies Kantor
|
1,500,000
| |
Peralatan Kantor
|
5,000,000
| |
Kendaraan
|
10,000,000
| |
Akumulasi Penyusutan Pralatan
|
0
| |
Akumulasi peyusutan Kendaraan
|
0
| |
Goodwill
|
15.000.000
| |
Hutang
|
37,300,000
| |
Modal Gareng
|
10.000.000
| |
Modal Petruk
|
25,800,000
| |
Jumlah …………..
|
73.100.000
|
73.100.000
|
2.4. Pembagian Laba dalam Persekutuan
Dalam perjanjian pembentukan persekutuan biasanya dicantumkan tata cara pembagian laba bagi para anggota sekutu. Tetapi apabila tata cara ini tidak terdapat dalam perjanjian, maka pembagian laba bisa dilakukan dengan beberapa cara sebagai berikut :
1. Laba dibagi sama
2. Dengan perbandingan atas dasar kesepakatan bersama
3. Dengan perbandingan penyertaan modal
4. Mula-mula ditentukan bunga modal dari masing-masing anggota, selebihnya di bagi atas dasar perjanjian.
5. Mula-mula diberikan gaji sebagai pemilik dan bonus kepada anggota yang aktif bekerja, sisanya dibagi atas dasar perjanjian.
6. Mula-mula ditetpkan bunga modal dari angota, kemudian gaji untuk anggota-angota yang dianggap berjasa sisanya dibagi atas dasar perjanjian.
Contoh :
Petruk, Gareng dan Semar telah mendirikan sebuah perusahaan bersama, pada akhir tahun 2007, perusahaan tersebut mendapatkan laba sebesar Rp. 30.000.000,-. Pada akhir tahun 2007 komposisi modal dan prive masingmasing sekutu adalah sebagai berikut :
Modal Petruk
01 Jan
01 Juli
|
Setoran
Setoran
|
2.500.000
3.500.000
|
Modal Gareng
01 Jan
01 Mei
|
Setoran
Setoran
|
2.000.000
2.000.000
|
Modal Semar
01 Jan
01 Agustus
|
Setoran
Setoran
|
3.000.000
5.000.000
|
1. Berdasarkan kesepakatan bersama laba akan di sama
Pencatatannya adalah sbb :
Laba Rugi …………………. Rp. 30.000.000,-
Pribadi Petruk ………………………………… Rp. 10.000.000
Pribadi Gareng ……………………………….. Rp. 10.000.000
Pribadi Semar ………………………………… Rp. 10.000.000
2. Disetujui laba dibagi dengan perbandingan
10 bag utk Petruk, 8 Bag untuk Gareng dan 12 bag untuk Semar (10:8:12)
Laba Petruk 10/30 x 30.000.000 = 10.00.000
Laba Gareng 8/30 x 30.000.000 = 8.000.000
Laba Semar 12/30 x 30.000.000 = 12.000.000
Laba Rugi …………………. Rp. 30.000.000,-
Pribadi Petruk ………………………………… Rp. 10.000.000
Pribadi Gareng ……………………………….. Rp. 8.000.000
Pribadi Semar ………………………………… Rp. 12.000.000
3. Pembagian didasarkan pada jumlah penyertaan modal
a. Sesuai dengan perbandingan jumlah modal awal
Nama Sekutu
|
Saldo Modal Awal
|
Rasio Pembagian
|
Hak atas laba
|
Petruk
|
2.500.000
|
25/75x30.000.000
|
10.000.000
|
Gareng
|
2.000.000
|
20/75x30.000.000
|
8.000.000
|
Semar
|
3.000.000
|
30/75x30.000.000
|
12.000.000
|
Jumlah
|
7.500.000
|
75/75x30.000.000
|
30.000.000
|
Laba Rugi …………………. Rp. 30.000.000,-
Pribadi Petruk ………………………………… Rp. 10.000.000
Pribadi Gareng ……………………………….. Rp. 8.000.000
Pribadi Semar ………………………………… Rp. 12.000.000
b. Sesuai dengan perbandingan jumlah modal akhir
Nama Sekutu
|
Saldo Modal Akhir
|
Rasio Pembagian
|
Hak atas laba
|
Petruk
|
6.000.000
|
6/18x30.000.000
|
10.000.000
|
Gareng
|
4.000.000
|
4/18x30.000.000
|
6.700.000
|
Semar
|
8.000.000
|
8/18x30.000.000
|
13.300.000
|
Jumlah
|
18.000.000
|
18/18x30.000.000
|
30.000.000
|
Laba Rugi …………………. Rp. 30.000.000,-
Pribadi Petruk ………………………………… Rp. 10.000.000
Pribadi Gareng ……………………………….. Rp. 6.700.000
Pribadi Semar ………………………………… Rp. 13.300.000
c. Laba dibagi sesuai dengan modal rata-rata tahunan
Nama Sekutu
|
Tgl Mutasi
|
Mutasi
|
Saldo Modal
|
Jk. Wkt Mdl
|
Jmlh Mdal dalam Jk. Waktunya
|
Rasio Pemb. Laba
|
Hak atas Laba
|
Petruk
|
01 Jan
|
2.500.000
|
2.500.000
|
6 bln
|
15.000.000
|
36/106x30.000.000
|
10.188.000
|
01 Juli
|
3.500.000
|
3.500.000
|
6 bln
|
21.000.000
| |||
12 bln
|
36.000.000
| ||||||
Gareng
|
01 Jan
|
2.000.000
|
2.000.000
|
4 bln
|
8.000.000
|
24/106x30.000.000
|
6.792.000
|
01 Mei
|
2.000.000
|
2.000.000
|
8 bln
|
16.000.000
| |||
12 bln
|
24.000.000
| ||||||
Semar
|
01 Jan
|
3.000.000
|
3.000.000
|
7 bln
|
21.000.000
|
46/106x30.000.000
|
13.020.000
|
01 Agst
|
5.000.000
|
5.000.000
|
5 bln
|
25.000.000
| |||
12 bln
|
46.000.000
| ||||||
Jumlah
|
106.000.000
|
30.000.000
|
Laba Rugi …………………. Rp. 30.000.000,-
Pribadi Petruk ………………………………… Rp. 10.188.000
Pribadi Gareng ……………………………….. Rp. 6.792.000
Pribadi Semar ………………………………… Rp. 13.020.000
4. Pembagian Laba dibagi dengan menghitung bunga modal terlebih dahulu lalu sisanya dibagi sesuai dengan kesepakatan yaitu 35 %: 25%:40% untuk Petruk, Gareng dan Semar. (Bunga modal ditetapkan sebesar 8%).
Nama Sekutu
|
Bunga Modal
|
RasioPembagian
|
Hak atas laba
|
Petruk
|
8 %
|
8% x (36.000.000/12)
|
240.000
|
Gareng
|
8 %
|
8% x (24.000.000/12)
|
160.000
|
Semar
|
8 %
|
8% x (106.000.000/12)
|
706.660
|
Jumlah
|
1.106.600
|
Sisa laba yang akan di bagi berdasarkan perjanjian yang telah disepakati yaitu :
30.000.000 – 1.106.600 = 28.893.400
Maka pembagian sisa laba yaitu :
Petruk = 35% x 28.893.400 = 10.112.690 + 240.000 = 10.352.690
Gareng = 25% x 28.893.400 = 7.223.350 + 160.000 = 7.383.350
Semar = 40% x 28.893.400 = 11.557.360 + 706.000 = 12.263.360
Laba Rugi …………………. Rp. 30.000.000,-
Pribadi Petruk ………………………………… Rp. 10.352.690
Pribadi Gareng ……………………………….. Rp. 7.383.350
Pribadi Semar ………………………………… Rp. 12.263.360
5. Pembagian laba dilakukan dengan menghitung gaji terlebih dahulu kemudian sisanya di bagi sesuai dengan perbandingan modal akhir.
Ditetapkan gaji kepada masing-masing sekutu adalah :
Petruk : 750.000 x 12 = 9.000.000
Gareng : 600.000 x 12 = 7.200.000
Semar : 850.000 x 12 = 10.200.000
Total gaji sekutu = 26.400.000
Nama Sekutu
|
Saldo Modal Akhir
|
Rasio Pembagian
|
Hak atas laba
|
Gaji
|
Total
|
Petruk
|
6.000.000
|
6/18x3.600.000
|
1.200.000
|
9.000.000
|
10.200.000
|
Gareng
|
4.000.000
|
4/18x3.600.000
|
800.000
|
7.200.000
|
8.000.000
|
Semar
|
8.000.000
|
8/18x3.600.000
|
1.600.000
|
10.200.000
|
11.800.000
|
Jumlah
|
18.000.000
|
18/18x3.600.000
|
3.600.000
|
26.400.000
|
30.000.000
|
Laba Rugi …………………. Rp. 30.000.000,-
Pribadi Petruk ………………………………… Rp. 10.200.000
Pribadi Gareng ……………………………….. Rp. 8.000.000
Pribadi Semar ………………………………… Rp. 11.800.000
6. Apabila pembagian laba disetujui dengan perjanjiansebagai berikut :
a. Bunga Modal ditetapkan sebesar 8% setahun dari modal rata-rata
b. Untuk Petruk diberikan bonus sebesar 10 % dari jumlah laba yang diterima setelah di kurangi dengan bunga modal.
c. Sisa Laba di bagi dengan perbandingan 35:25:40.
Perhitungan pembagian laba untuk masing-masing seukutu adalah sbagai berikut :
Nama Sekutu
|
Bunga Modal
|
Rasio Pembagian
|
Hak atas laba
|
Bonus
|
Pemb. Sisa
|
Total
|
Petruk
|
8%
|
8% x (36.000.000/12)
|
240.000
|
2.889.340
|
9.101.421
|
12.230.761
|
Gareng
|
8%
|
8% x (24.000.000/12)
|
160.000
|
0
|
6.501.015
|
6.661.015
|
Semar
|
8%
|
8% x (106.000.000/12)
|
706.660
|
0
|
10.401.624
|
11.108.284
|
Jumlah
|
Laba Rugi …………………. Rp. 30.000.000,-
Pribadi Petruk ………………………………… Rp. 12.230.761
Pribadi Gareng ……………………………….. Rp. 6.661.015
Pribadi Semar ………………………………… Rp. 11.108.284
1. Persekutuan dapat diklasifikasikan kedalam:
• Persekutuan perdagangan (trading partnership) dan
• Persekutuan jasa-jasa (non trading partnership).
Persekutuan perdagangan (trading partnership) adalah persekutuan usaha pokoknya adalah pembuatan pembelian dan penjualan barang-barang.
Persekutuan jasa-jasa(non trading partnership) adalah persekutuan yang bertujuan untuk memberikan jasa-jasa karena keahliannya, misalnya persekutuan diantara akuntan, pengacara, notaris.
2. Persekutuan dapat pula dibedakan antara :
• Persekutuan umum (general partnership)
• Persekutuan terbatas (limited partnership)
• Join-stock companies
Persekutuan umum(general Partnership) adalah suatu bentuk persekutuan dimana semua anggota dapat bertindak atas nama perusahaan dan perbedaannya dpat dimintai pertanggungan jawab terhadap kewajiban-kewajiban persekutuan. Masing-masing anggota disebut sekutu umum.
Persekutuan terbatas (limited partnership) adalah suatu persekutuan dimana aktivitas anggota tertentu dibatasi dan sebaliknya tanggung-jawab masing-masing anggota ini dibatasi sampai jumlah tertentu, yag memungkinkan sejumlah investasi yang telah diberikannya.
Anggota tersebut disebut sekutu terbatas.
Joint stock companies adalah bentuk persekutuan dimana struktur mdalnya berupa saham-saham yang dapat dipindah tangankan. Perpindahan hak atas saham-saham tersebut tidak boleh menungggu komunitas usaha persekutuan. Tanggung jawab setiap anggota joint stock companies tidak terbatas seperti halnya pada persekutuan umum.
• Persekutuan perdagangan (trading partnership) dan
• Persekutuan jasa-jasa (non trading partnership).
Persekutuan perdagangan (trading partnership) adalah persekutuan usaha pokoknya adalah pembuatan pembelian dan penjualan barang-barang.
Persekutuan jasa-jasa(non trading partnership) adalah persekutuan yang bertujuan untuk memberikan jasa-jasa karena keahliannya, misalnya persekutuan diantara akuntan, pengacara, notaris.
2. Persekutuan dapat pula dibedakan antara :
• Persekutuan umum (general partnership)
• Persekutuan terbatas (limited partnership)
• Join-stock companies
Persekutuan umum(general Partnership) adalah suatu bentuk persekutuan dimana semua anggota dapat bertindak atas nama perusahaan dan perbedaannya dpat dimintai pertanggungan jawab terhadap kewajiban-kewajiban persekutuan. Masing-masing anggota disebut sekutu umum.
Persekutuan terbatas (limited partnership) adalah suatu persekutuan dimana aktivitas anggota tertentu dibatasi dan sebaliknya tanggung-jawab masing-masing anggota ini dibatasi sampai jumlah tertentu, yag memungkinkan sejumlah investasi yang telah diberikannya.
Anggota tersebut disebut sekutu terbatas.
Joint stock companies adalah bentuk persekutuan dimana struktur mdalnya berupa saham-saham yang dapat dipindah tangankan. Perpindahan hak atas saham-saham tersebut tidak boleh menungggu komunitas usaha persekutuan. Tanggung jawab setiap anggota joint stock companies tidak terbatas seperti halnya pada persekutuan umum.
Masalah akuntansi yang spesifik pada persekutuan ialah masalah yang berhubungan dengan pengukuran milik atau penyertaan (hak) masing-masing anggota di dalam perusahaan.
Hak-hak dari para anggota diikhtisarkan di dalam rekening modal mas-ng-masing yang terdiri dari penanaman mula-mula, penanaman tambahan dan prive, serta bagian dari keuntungan atau kerugian usaha. Para anggota boleh membuat persetujuan dalam membagi keuntungan atau kerugian dalam berbagai macam cara yang sesuai dengan hak penyertaan mereka. Apabila tidak ada suatu persetujuan tertentu, maka keuntungan atau kerugian dibagi sama di antara para anggota.
Contoh :
1. Tuan A, B dan C mendirikan suatu persekutuan dengan investasi masing-masing Rp 75.000,00; Rp 25.000,00 ; Rp 50.000,00. Mereka setuju untuk membagi keuntungan atau kerugian dengan perbandingan yang sama. Apabila persekutuan mendapat laba Rp 90.000,00, maka rekening modal untuk masing-masing anggota menjadi sebagai berikut :
Kekayaan
bersih Modal A Modal B Modal C
bersih Modal A Modal B Modal C
Investasi mula-mula Rp 150.000,00 Rp 75.000,00 Rp 25.000,00 Rp 50.000,00
Keuntungan bersih Rp 90.000,00 Rp 30.000,00 Rp 30.000,00 Rp 30.000,00
Jumlah Rp 240.000,00 Rp 105.000,00Rp 55.000,00 Rp 80.000,00
2. Apabila persekutuan tersebut (no.1), menderita kerugian sebanyak Rp 90.000,00 maka rekening modal untuk masing-masing anggota akan menjadi sebagai berikut :
Kekayaan
bersih Modal A Modal B Modal C
bersih Modal A Modal B Modal C
Investasi mula-mula Rp 150.000,00 Rp 75.000,00 Rp 25.000,00 Rp 50.000,00
Kerugian (Rp 90.000,00) (Rp 30.000,00 ) (Rp 30.000,00) (Rp 30.000,00)
Jumlah Rp 60.000,00 Rp 45.000 (Rp 5.000,00) Rp 20.000,00
Modal “B” menjadi defisit sebesar Rp 5.000,00. Apabila pada saat itu diadakan pembubaran likuidasi, maka tuan B harus menyetorkan kepada persekutuan sebesar defisit saldo modalnya yaitu Rp 5.000,00. Penerimaan dari tuan B ini akan menjadi hak dari tuan A dan C. Penerimaan tersebut ditambah dengansaldo kekayaan yang ada, dibagi dalam imbangan seperti posisi rekening modal masing-masing tersebut diatas, yaitu :
Tuan A akan menerima sebesar Rp 45.000,00
Tuan C akan meneriama sebesar Rp 20.000,00
Pembentukan persekutuan di antara dua orang atau lebih yang masing-masing hanya menyerahkan setoran modalnya dalam bentuk uang atau barang kepada persekutuan yang membuat pembukuan tersendiri, tidak banyak mengalami kesulitan. Tetapi apabila persekutuan didirikan dengan menggabungkan beberapa perusahaan yang sudah berjalan, maka biasanya timbul beberapa persoalan, antara lain :
· Apabila persekutuan akan menggunakan catatan pembukuan dengan melanjutkan catatan pembukuann dari salah satu perusahaan terdahulu atau membentukk pembukuan tersendiri yang baru.
· Apakah perubahan atau pernilaian tertentu terhadap posisi aktiva, hutang dan modal dari masing-masing perusahaan yang akan digabungkan perlu diadakan atau tidak perlu diadakan.
Contoh :
Naura, Ahmad, dan Zaky bersepakat untuk mendirikan sebuah persekutuan dengan nama Firma „NAZ“. Tn. Zaky telah memiliki perusahaan perseorangan yang telah berjalan, sedangkan Sdri. Naura menyerahkan uang tunai sebesar Rp 50.000.000. Tn. Ahmad menyerahkan bangunan seharga Rp 50.000.000, penilaian kembali telah dilakukan dan disetujui dengan nilai wajar sebesar Rp 65.000.000. Berikut adalah neraca perusahaan Tn. Zaky :
U.D. Zaky
Neraca
Per 31 Desember 2009
Aktiva Lancar (Rp)
Kas 32.000.000
Piutang usaha 45.000.000
(-) Penyisihan piutang
Tak tertagih ( 3.000.000)
Persediaan B.Dagang 42.000.000
116.000.000
Aktiva Tetap
Kendaraan 40.000.000
(-) Akm. Penyusutan ( 14.000.000)
26.000.000
Total Aktiva 142.000.000
|
Kewajiban Lancar (Rp)
Utang usaha 52.000.000
Modal Zaky 90.000.000
Total Kewjiban & Modal 142.000.000
|
Perjanjian yang disepakati oleh masing-masing sekutu sehubungan dengan penilaian kembali asset Tn. Zaky adalah sebagai berikut :
1. Piutang usaha sebesar Rp 2.500.000 dihapuskan dan disisihkan piutang tak tertagih sebesar 5% dari saldo piutang yang baru.
2. Persediaan barang dagang ditetapkan dengan harga pasar Rp 40.000.000.
3. Kendaraan dinilai seharga Rp 35.000.000 dan perkiraan akumulasi penyusutan dihilangkan.
Berdasarkan data diatas, maka pencatatan akuntansi dengan menggunakan kedua metode tersebut adalah :
1. Persekutuan menggunakan buku baru
Jurnal yang harus dibuat :
· ( Mencatat investasi sekutu Naura ) :
Kas Rp 50.000.000
Modal Naura Rp 50.000.000
· ( Mencatat investasi sekutu Ahmad ) :
Bangunan Rp 65.000.000
Modal Ahmad Rp 65.000.000
· (Mencatat investasi sekutu Zaky ) :
Kas Rp 32.000.000
Piutang dagang Rp 42.500.000
Persediaan BD Rp 40.000.000
Kendaraan Rp 35.000.000
Hutang usaha Rp 52.000.000
Penyisihan piutang tak tertagih Rp 2.125.000
Modal Tn. Zaky Rp 95.375.000
2. Persekutuan menggunakan buku lama.
Jurnal yang harus dibuat :
( Mencatat investasi sekutu Naura ) :
Kas Rp 50.000.000
Modal Naura Rp 50.000.000
( Mencatat investasi sekutu Ahmad ) :
Bangunan Rp 65.000.000
Modal Ahmad Rp 65.000.000
(Mencatat investasi sekutu Zaky ) :
Penyisihan piutang tak tertagih Rp 875.000
Akum. penyusutan kendaraan Rp 14.000.000
Modal Tn. Zaky Rp 4.625.000
Piutang usaha Rp 2.500.000
Persediaan BD Rp 2.000.000
Kendaraan Rp 35.000.000
Setelah dibuat jurnal seperti diatas, kedua metode tersebut akan menghasilkan Neraca awal Persekutuan yang sama sebagai berikut :
Firma NAZ
Neraca
Per 2 Januari 2010
Aktiva Lancar (Rp)
Kas 82.000.000
Piutang usaha 42.500.000
(-) Penyisihan piutang
Tak tertagih ( 2,125.000)
Persediaan BD 40.000.000
162.375.000
Aktiva Tetap
Bangunan 65.000.000
Kendaraan 35.000.000
100.000.000
Total Aktiva 262.375.000
|
Kewajiban Lancar (Rp)
Utang usaha 52.000.000
Modal
Modal Naura 50.000.000
Modal Ahmad 65.000.000
Modal Zaky 95.375.000
210.375.000
Total Kewajiban & Modal 262.375.000
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar